a.
Pembiayaan/pendanaan Syariah
Pembiayaan/pendanaan syariah adalah penyaluran dana berdasarkan
prinsip dan akad syariah.
b.
Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan Konvensional
Kredit konvensional merupakan fasilitas keuangan dengan prinsip pinjam-meminjam uang untuk tujuan tertentu dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang disepakati disertai dengan pembayaran bunga. Bunga erat kaitannya dengan praktik transaksi ribawi yang secara tegas diharamkan dalam Al Quran dan wajib dihindari Umat Muslim.
Pada pembiayaan
syariah, lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan sejumlah dana, namun
bermitra dengan Nasabah menggunakan berbagai akad syariah seperti kerjasama (mudharabah,
musyarakah), jual-beli (murabahah), sewa-menyewa (ijarah),
dsb. Selain itu, tujuan dan objek transaksi pembiayaan harus halal dan thayyib dan menghindari transaksi
yang bersifat ribawi, dzalim
(merugikan diri, orang lain maupun lingkungan), maysir (spekulatif), dan gharar (tidak jelas).