- Merupakan pembiayaan usaha produktif yang berasal dari dana sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dimana pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Beberapa alternatif pembiayaan dana syariah yang tersedia bagi UMKM diantaranya:
- Bank Zakat Mikro dari BAZNAS
- Bank Wakaf Mikro
- Baitul Maal BMT